User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67920--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau untuk perbankan diwajibkan menerbitkan SKB atau tidak yah ? skb PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia. untuk penempatan tabungan atau deposito di bank lain.

Jawaban

Dikecualikan dari Pemotongan apabila memenuhi klausul pasal 7 huruf b PMK 212/2018. Untuk yg perlu SKB itu berdasarkan PER 03/2020 hanya buat Dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh menkeu saja.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/67920--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)