faq1:5k14:67919--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP punya kewajiban nerbitin faktur seses aktivasi jak dikukuhkan yaitu tanggal 8 Juni 2021. meskipun proakun pkp baru selesai di 7 Juli, atas penyerahan di juni ya tetap dibuatkan fp meskipun terlambat kan ya ?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 PP 1/2012, Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Jadi seharusnya ketika sudah dikukuhkan tanggal 8 Juni, harus buat Fp atas transaksi dibulan juni setelah dikukuhkan sebagai PKP
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/67919--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)