faq1:5k14:67918--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri beton siap pakai apakah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2?
Jawaban
bisa jadi dikenakan PPh final 4 ayat 2 atas jasa Konstruksi apabila memenuhi klausul sesuai pasal 1 PP 51 tahun 2008. Untuk penyerahan beton jadi, Apabila wp yg menyerahkan adalah PKP, kemudian yg diserahkan adalah BKP dan diserahkan di dalam daerah pabean, bisa jadi ada PPN yg dipungut juga
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/67918--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)