User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67918--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri beton siap pakai apakah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2?

Jawaban

bisa jadi dikenakan PPh final 4 ayat 2 atas jasa Konstruksi apabila memenuhi klausul sesuai pasal 1 PP 51 tahun 2008. Untuk penyerahan beton jadi, Apabila wp yg menyerahkan adalah PKP, kemudian yg diserahkan adalah BKP dan diserahkan di dalam daerah pabean, bisa jadi ada PPN yg dipungut juga

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/67918--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)