User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67914--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon infonya, Sy razzi , saat ini sy sedang mencoba input data transaksi ke E faktur, tetapi hasil invoice sy berbeda dengan invoice e faktur. Selisih karena pembulatan. Yang sy mau tanyakan , bagaimana cara penginputannya. Terima kasih Ada ketentuan ngga mas/mba yg mengatur pembulatan kalo ada perbedaan nilai ppn atau DPP nya?

Jawaban

erkait dengan pembulatan, dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).” Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah dalam Dokumen Perpajakan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/ SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya), Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang,

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/67914--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)