User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67900--21-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Penandatangan bukti potong untuk PPh 21 dan ps. 4 (2) yang tidak salah satu pengurus apakah bisa?

Jawaban

SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k14/67900--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)