faq1:5k14:67900--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Penandatangan bukti potong untuk PPh 21 dan ps. 4 (2) yang tidak salah satu pengurus apakah bisa?
Jawaban
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k14/67900--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)