User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67892--22-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#98Q Bukti Pbk tidak valid saat saat dimasukkan nomor Pbknya (pbk tidak ditemukan begitu)

Jawaban

#98A: PM. kendala di SPT masa PPN. perlu dipastikan nomor PBk, jenis pajak dan masa pajak di bukti Pbk sudah benar. Sebenarnya untuk SPT PPN bisa diinput di SPT induk Bagian II. huruf B (PPN disetor dimuka). tinggal masukin nilainya aja, nanti bukti Pbk nya di lampirkan. Tapi tetap harus dipastikan kebenaran bukti Pbk nya.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k14/67892--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)