faq1:5k14:67876--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Berdasarkan PMK 65 Pasal 21 ayat (3a) dan (3b) atas transaksi pemasukan barang berupa bahan baku kedalam kawasan berikat milik subjek pajak luar negeri diberikan fasilitas, pertanyaannya adalah untuk pembuatan faktur pajaknya identitas pembeli diiisi oleh SPLN atau perusahaan kawasan berikat yg menerima barang tersebut?
Jawaban
jika mengacu ke pasal 21 ayat 5 mengenai pembuatan fp, utk lawan transaksi diisi dengan pengusaha kawasan berikatnya atau PDKB.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k14/67876--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)