User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67863--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi pemasukan barang berupa bahan baku kedalam kawasan berikat milik subjek pajak luar negeri diberikan fasilitas, pertanyaannya adalah untuk pembuatan faktur pajaknya identitas pembeli diiisi oleh SPLN atau perusahaan kawasan berikat yg meberima barang tersebut?

Jawaban

Barang dari Kawasan berikat ke kawasan berikat, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 21 PMK-65/2021 maka ppn tidak dipungut, untuk nama pembeli diisi sesuai kontraknya dengan siapa

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/67863--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)