faq1:5k14:67859--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
halo saya ingin bertanya mengenai insentif ppnbm dtp, apakah daftar rincian kendaraan bermotor (drkb) itu beda dengan laporan realisasi insentif ppnbm dtp yg diupload di djp online? apakah dengan melampirkan drkb pada saat pelaporan spt masa ppn di efaktur web based sudah dianggap melaporkan realisasi insentif ppnbm dtp?
Jawaban
Lampiran Daftar Rincian Kendaraan Bermotor di SPT Masa PPN/PPnBM berbeda dengan laporan realisasi daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sesuai PMK-31/PMK.010/2021. Lihat Pasal 7 PMK-31/PMK.010/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/67859--22-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1