User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67857--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada bank di luar negeri kasih pinjaman ke perusahaan luar negeri, lalu ada WNI yang kasih personal guarantee ke bank di luar negeri tersebut. kalau personal guarantee itu (yang di dalam perjanjiannya mengcover bunga) dieksekusi oleh bank, apakah bank yang menerima pembayaran dengan eksekusi personal guarantee itu akan dikenakan PPh?

Jawaban

Karena ada pembayaran ke LN bisa dikenakan PPh Pasal 26 atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, jika memiliki SKD WPLN lihat ketentuan P3B-nya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/67857--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)