faq1:5k14:67857--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada bank di luar negeri kasih pinjaman ke perusahaan luar negeri, lalu ada WNI yang kasih personal guarantee ke bank di luar negeri tersebut. kalau personal guarantee itu (yang di dalam perjanjiannya mengcover bunga) dieksekusi oleh bank, apakah bank yang menerima pembayaran dengan eksekusi personal guarantee itu akan dikenakan PPh?
Jawaban
Karena ada pembayaran ke LN bisa dikenakan PPh Pasal 26 atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, jika memiliki SKD WPLN lihat ketentuan P3B-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/67857--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)