faq1:5k14:67840--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila WP telah membayar PPh Final PPh Pasal 22 apakah masih harus melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25?
Jawaban
sepanjang penghasilannya sudah dikenai final semua, haruse tidak ada angsuran PPh 25..dasar hukum bisa mengacu ke petunjuk pengisian SPT Tahunan… PER 19/2014
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k14/67840--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)