User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67834--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya dalam tahap membubarkan usaha, dan perusahaan kami adalah PKP. harta di CV ada atas tanah dan bangunan, yang mana tanah tersebut akte nya atas nama pribadi (pemilik). apakah pada saat dibubarkan aset tanah yg dialihkan ke pemilik menjadi objek pajak ppn ? begitu jg dengan bangunan nya

Jawaban

WP offline ketika digali. pastikan apakah penyerahan masuk ke klausul pasal 1A ayat 1e atau ayat 2e UU PPN sttd UU CIKA. jika ayat 2e maka bukan penyerahan. jika ayat 1e maka penyerahan bkp. nah terkait dengan kepemilikan tadi dari OP ke OP boleh konfirmasi ke kpp ya.apakah ini penyerahan, atau jangan2 pengembalian misal karena transaksi sewa dsb.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k14/67834--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)