faq1:5k14:67825--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#18Q Pada PMK 242 Pasal 16 ayat 2 huruf H menyebutkan pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh DJP Kira kira sebab lain seperti apa ya? Mohon penjelasannya apakah ada dasar hukum yg mengatur sebab lain tersebut?
Jawaban
#18A ga nemu aku contoh atau penjelasannya, kayaknya buat tempat sampah aja, kalo nanti sewaktu-waktu ada ketentuan yang mensyaratkan PBK
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/67825--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)