User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67824--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berdasarkan PMK 65 Pasal 21 ayat (3a) dan (3b) atas transaksi pemasukan barang berupa bahan baku kedalam kawasan berikat milik subjek pajak luar negeri diberikan fasilitas, pertanyaannya adalah untuk pembuatan faktur pajaknya identitas pembeli diiisi oleh SPLN atau perusahaan kawasan berikat yg meberima barang tersebut?

Jawaban

TLDDP memasukkan BKP ke Kawasan Berikat yg mana barang tersebut dimiliki oleh SPLN. Identitas pembeli pada FP yg dibuat oleh PKP di TLDDP diisi dengan identitas PDKB.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/67824--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)