User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67822--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

batas waktu pelaporan realisasi pmk 9 buat pph 21dtp tidak ada klausul tentang hari libur kan ya mas/mbak? Jadi walaupun tanggal 20 hari libur, batas wakti pelaporan nya tetap tanggal 20. Beda dengan pelaporan SPT

Jawaban

betul, ga ada klausul soal pelaporan mundur ke hari kerja berikutnya jika jatuh di hari libur. Bisa mengacu ke pasal 4 ayat 5 dan 6, batas pelaporan maksimak tanggal 20 bulan berikutnya, jika melebihi itu maka tidak dapat memanfaatkan insentif.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/67822--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)