User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67815--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila saya sebagai Badan yang menerima Jasa angkut barang dan menerima Faktur Pajak dengan kode faktur PPN 040 apakah saya masih wajib membayarkan PPN tersebut karena saya bukan PKP sehingga tidak dapat mengkreditkan PPN tersebut, status saya adalah Badan usaha yang berlokasi di Batam yang mana menjadi wilayah FTZ/KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) dan Jasa Angkut ini dari Jakarta, karena saya beranggapan selama ini tidak perlu bayar PPN tersebut karena kami berada di wilaya

Jawaban

normatif sesuai PP 41/2021 pasal 55 ayat 6, 7 dan 12 : Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, dipungut PPN. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN. Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimak

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/67815--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)