User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67812--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, tgl 20 kemarin hari libur apakah pelaporannya juga mundur 1 hari seperti pelaporan SPT?

Jawaban

Untuk pelaporan realisasi PPh 21 DTP-nya tetap tgl 20, tidak melihat hari libur seperti pelaporan SPT Masanya

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/67812--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)