faq1:5k14:67812--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, tgl 20 kemarin hari libur apakah pelaporannya juga mundur 1 hari seperti pelaporan SPT?
Jawaban
Untuk pelaporan realisasi PPh 21 DTP-nya tetap tgl 20, tidak melihat hari libur seperti pelaporan SPT Masanya
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/67812--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)