User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67808--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya terkait Debt Equity Rasio. itu apakah wajib dilampirkan d SPT badan? atw ada kriteria transaksi tertentu yg wajib melampirkan DR

Jawaban

wajib dilampirkan jika memang ada transaksi DER, termasuk dalam lampiran SPT tahunan badan yg wajib disampaikan sesuai lampiran PER 02/2019. Selain itu bisa dilihat di pasal 7 ayat 1 PER 25/2017: Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampira

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/67808--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)