User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67807--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin menanyakan mengenai ketentuan perpajakan untuk surat keterangan tidak dipungut (sktd). saya berusaha mencari ketentuan perpajakan yang mengatur apakah boleh mengajukan permintaan sktd untuk yang kedua kalinya, dengan kondisi sktd yang ada sekarang masih berlaku (aturan sktd mengacu pada pmk 41 tahun 2020).

Jawaban

di pasal 11 dan 13 pmk-41/2020, rkip perubahan dan sktd pengganti dijelaskan normatif. gangguan yg dimaksud setelah klik 'unggah' akan muncul keterangan 'unggah berhasil' tp sekarang error 'SKTD002', disarankan dulu pastikan lg mengunduh format xls yg sudah ditentukan dari menu Petunjuk Pengisian, isi dokumen xls tsb dengan benar, ulangi proses upload dengan sebelumnya melakukan C3L

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/67807--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)