User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67804--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT melakukan penjualan secara online melalui marketplace. Bisa dianggap penyerahan secara eceran? Lalu pembuktian pembeli sebagai konsumen akhir gimana?

Jawaban

Sesuaikan aja dengan Pasal 75 PMK-18/2021. Pembuktian gak perlu harusnya dari penjual, penyerahan dianggap eceran kecuali diminta khusus buat faktur pajak oleh pembeli

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/67804--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)