faq1:5k14:67804--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT melakukan penjualan secara online melalui marketplace. Bisa dianggap penyerahan secara eceran? Lalu pembuktian pembeli sebagai konsumen akhir gimana?
Jawaban
Sesuaikan aja dengan Pasal 75 PMK-18/2021. Pembuktian gak perlu harusnya dari penjual, penyerahan dianggap eceran kecuali diminta khusus buat faktur pajak oleh pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k14/67804--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)