faq1:5k14:67800--22-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapatkan invoice berupa pendataan Potensi desa oleh Badan Pusat Statistik Indonesia, dan membayarkannya melalui Penerimaan Negara bukan Pajak. saya ingin bertanya, apakah atas invoice ini harus dipotong pph?
Jawaban
wp menggunakan jasa badan statistik, sehingga yg memperoleh penghasilan adalah bendahara. tidak ada objek potputnya
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k14/67800--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)