User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67800--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mendapatkan invoice berupa pendataan Potensi desa oleh Badan Pusat Statistik Indonesia, dan membayarkannya melalui Penerimaan Negara bukan Pajak. saya ingin bertanya, apakah atas invoice ini harus dipotong pph?

Jawaban

wp menggunakan jasa badan statistik, sehingga yg memperoleh penghasilan adalah bendahara. tidak ada objek potputnya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/67800--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)