User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67798--22-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

siang , saya mau tanya untuk penginputan diskon 100% saat pembuatan faktur pajak keluaran itu bagaimana ya caranya? ini sama dengan pembuatan FP biasa kan ya? bisa diupload kan kalau nilai 0 ?

Jawaban

Sama mba nanti dibagian diskon atau potongan dituliskan saja. DPP nya nanti jadi nilai jual dikurangi potongan bisa mbak

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/67798--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)