faq1:5k14:67798--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
siang , saya mau tanya untuk penginputan diskon 100% saat pembuatan faktur pajak keluaran itu bagaimana ya caranya? ini sama dengan pembuatan FP biasa kan ya? bisa diupload kan kalau nilai 0 ?
Jawaban
Sama mba nanti dibagian diskon atau potongan dituliskan saja. DPP nya nanti jadi nilai jual dikurangi potongan bisa mbak
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/67798--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)