User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67790--22-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kak mau tanya, Untuk proses penerbitan keputusan wp yang mengajukan penghapusan NPWP itu berapa lama ya kak? apakah yang sesuai pasal 37 per-04/2020 itu yang 12 tahun untuk wp badan? kalau wp badan (PT) udah mengajukan penghapusan NPWP sejak 20 feb 2020, itu katanya udah menerima BPS dan sampai sekarang belum ada surat keputusannya dari KPP itu bagaimana ya kak? katanya udah mastiin ke KPP tapi kata KPP nya ngga jelas jawabannya dari KPP gitu kak. itu bagaimana ya kak? mohon informasinya.

Jawaban

sesuai dengan ketentuan di PER-04/2020. Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/67790--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)