User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67787--22-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Pasal 9 ayat 3 pmk-9/2021, cabang bisa lngsng pakai insentif pph 21 kalau pusatnya memanfaatkan, kalau klu pusat dan cabang beda, perlu pengajuan sendiri” atau gmn?

Jawaban

cukup pusat saja yang mengajukan, dan apapun KLU cabang jadi boleh tetap ngikut

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k14/67787--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)