faq1:5k14:67787--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pasal 9 ayat 3 pmk-9/2021, cabang bisa lngsng pakai insentif pph 21 kalau pusatnya memanfaatkan, kalau klu pusat dan cabang beda, perlu pengajuan sendiri” atau gmn?
Jawaban
cukup pusat saja yang mengajukan, dan apapun KLU cabang jadi boleh tetap ngikut
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k14/67787--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)