Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“ Saya ingin bertanya mengenai UU PPh pasal 18 ayat 4 yang menjelaskan hubungan istimewa. Pada pasal tsb dijelaskan jika hubungan istimewa dapat terjadi apabila, Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat kepemilikan atau penyertaan modal; atau adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hubungan istimewa juga
Jawaban
merujuk secara spesifik ke hubungan istimewa terkait penggunaan teknologi belum ada aturan yg mengatur lagi lebih lanjut, SE tsb juga blm dicabut sehingga ketentuan mengenai penggunaan teknologi sebagai dasar hubungan afiliasi masih bisa digunakan sebagai acuan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR