User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67781--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A terikat kontrak dengan PLN terkait penjualan tenaga listrik dari PT A ke PLN dengan skema BOT (Build Operation Transfer). Bahwa di kontrak diatur bahwa PT A wajib menyerahkan transmisi ke PLN tetapi tidak ada pembayaran karena memang kewajiban PT A untuk menyerahkan transmisi tersebut. Apakah PT A wajib membuat faktur pajak? Apakah PT A harus catat piutang?

Jawaban

Maksudnya bagaimana: “ada kewajiban namun tidak ada pembayaran” ini? Kita hanya bisa bahas terkait FP. Terkait pengakuan piutang dikembalikan ke prinsip akuntansi berlaku umum yg WP gunakan secara taat asas. Terkait FP, perlu dibuat atau tidak, perlu dipastikan dulu penyerahan tsb termasuk penyerahan yg terutang PPN atau tidak. Lalu, yg diserahkan tsb masuk negative list atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/67781--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)