User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67770--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo ada transaksi atas pemakaian jasa dengan Perusahaan di US, seharusnya dipotong PPh 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B kalo ada SKD nya, ertanyaannya, kalau misalkan perusahaan di US tsb memiliki BUT di Indonesia, perlakuan pajaknya bagaimana ya? apakah dianggap WPDN dan dipotong PPh 23 atau tetap dipotong PPh 26?

Jawaban

Dipotong PPh 23, dianggap penghasilan BUT

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/67770--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)