faq1:5k14:67765--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya, kami ada transaksi atas jasa perawatasan pasien covid dengan vendor rumah sakit. atas transaksi tersebut sebelumnya masuk ke kategori jasa yang dibebaskan pemotongan pph 23 sesuai dengan PMK/239/03/2020. Namun kami ada dua tagihan, tagihan pertama dibayarkan tgl 13 Juli 2021, untuk tagihan ke dua kami bayarkan tgl 21 Juli 2021. kami baru menerima SKB sesuai dengan PMK/239 dan dalam SKB tersebut baru diterbitkan tgl 21 Juli 2021. Saya mau bertanya, apakah SKB nya juga berlaku sebel
Jawaban
yang ditanyain ini terkait SKB-nya ya? kalo kayak gini, kembalikan ke saat terutang di penjelasan Pasal 15 PP 94/2010, kalo saat terutangnya belum melewati batas SKB, masih dibebasin..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k14/67765--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)