User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67763--22-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“WP sudah menyampaiakan SPT Badan Tahunan Status Normal, KB. Kemudian dilakukan pembetulan SPT Tahunan menjadi KB lebih kecil. Atas selisih KB Normal dan Pembetulan yg menjadi lebih kecil tsb, apakah PBK atau restitusi? ——– Berarti selisih tsb jadi LB ya Mas/Mba? Bisa direstitusikah?”

Jawaban

koreksi by PM, untuk kelebihannya diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK-187..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/67763--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)