User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67760--22-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP minta penegasan jika diminta sebagai penyelenggara vaksin tapi hanya untuk tempat dan kebutuhan pendukung seperti mobil ambulan dsb, diluar vaksin dan nakes karna sudah ada vendor tersendiri. Apakah sesuai pasal 2 ayat 6 PMK 239

Jawaban

Apakah BUMN ini pihak lain (ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah/RS untuk penanganan COVID-19)? Jika iya, maka: WP ini pihak ketiga, selama dia bertransaksi dengan Pihak Lain untuk penanganan pandemi COVID-19. Akan tetapi, bagi pihak ketiga ini, insentif yg bisa dimanfaatkan hanyalah pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Selengkapnya di PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/67760--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)