faq1:5k14:67760--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP minta penegasan jika diminta sebagai penyelenggara vaksin tapi hanya untuk tempat dan kebutuhan pendukung seperti mobil ambulan dsb, diluar vaksin dan nakes karna sudah ada vendor tersendiri. Apakah sesuai pasal 2 ayat 6 PMK 239
Jawaban
Apakah BUMN ini pihak lain (ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah/RS untuk penanganan COVID-19)? Jika iya, maka: WP ini pihak ketiga, selama dia bertransaksi dengan Pihak Lain untuk penanganan pandemi COVID-19. Akan tetapi, bagi pihak ketiga ini, insentif yg bisa dimanfaatkan hanyalah pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Selengkapnya di PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/67760--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)