User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67759--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami berlangganan zoom setiap bulan dengan langganan sebesar sekitar 215.000 disesuaikan dengan besar kurs hari tersebut. Apakah perlu dipotong PPh?

Jawaban

kalau berdasarkan pmk 231 tahun 2019 pasal 8, instansi pemerintah kalau ada transaksi dengan badan LN dan objek pph 26 maka tetap dipotong dengan ketentuan umum 20% atau kalau ada DGT bisa pakai ketentaun p3b.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/67759--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)