faq1:5k14:67759--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami berlangganan zoom setiap bulan dengan langganan sebesar sekitar 215.000 disesuaikan dengan besar kurs hari tersebut. Apakah perlu dipotong PPh?
Jawaban
kalau berdasarkan pmk 231 tahun 2019 pasal 8, instansi pemerintah kalau ada transaksi dengan badan LN dan objek pph 26 maka tetap dipotong dengan ketentuan umum 20% atau kalau ada DGT bisa pakai ketentaun p3b.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/67759--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)