faq1:5k14:67754--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami memiliki kendala tidak bisa lapor SPT. Saat kami mau membayar pajak impor, perekaman data PIB NPWP yang terbaca adalah NPWP PPJK padahal seharusnya NPWP Importir. Saya sudah konfirmasi ke Bea Cukai terkait kendala aplikasi CEISA tersebut namun menurut beacukai hal tersebut harus dikonfirmasi ke KPPN Pusat. Mohon bantuannya. wp menginfokan bahwa proses perubahan billing sudah beres dilakukan pada BC
Jawaban
pib bisa dikreditkan selama memenuhi ketentuan di per 13 th 2019 maka bisa diakui untuk dikreditkan selama juga nama dan npwp pemilik yang tertera sudah sesuai.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/67754--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)