faq1:5k14:67748--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya pak jika seorang karyawan internal mendapatkan fee sebagai pembicara itu dikenakan pph pasal brp yaa ? dan bagaimana perlakuan pajaknya atas fee tersebut sebagai apa ? fee jasa pembicara 2.5% atau sebagai apa ?
Jawaban
kalau dia masuk kategori pegawai tetap dari perusahan itu maka fee yang didapatkan tetep masuk dalam penghitungan gaji pegawai tetapnya, sehingga tidak menerbitkan bukti potong baru.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/67748--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)