User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67748--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya pak jika seorang karyawan internal mendapatkan fee sebagai pembicara itu dikenakan pph pasal brp yaa ? dan bagaimana perlakuan pajaknya atas fee tersebut sebagai apa ? fee jasa pembicara 2.5% atau sebagai apa ?

Jawaban

kalau dia masuk kategori pegawai tetap dari perusahan itu maka fee yang didapatkan tetep masuk dalam penghitungan gaji pegawai tetapnya, sehingga tidak menerbitkan bukti potong baru.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/67748--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)