User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67747--22-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

selamat pagi kak. ingin bertanya terkait sanksi kenaikan 100% (berdasarkan pasal 13 ayat 3 UU KUP) atas kompensasi yang seharusnya tidak dapat dikompensasikan kak.Itu nanti apabila dihitung dengan sanksi kenaikan 100%, kompensasi yang kita perhitungankan akan menyebabkan lebih bayarnya lebih kecil?

Jawaban

Pasal 13 ayat (3), Jadi apabila memenuhi huruf c Pasal 13 ayat 1 maka Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/67747--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)