faq1:5k14:67747--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
selamat pagi kak. ingin bertanya terkait sanksi kenaikan 100% (berdasarkan pasal 13 ayat 3 UU KUP) atas kompensasi yang seharusnya tidak dapat dikompensasikan kak.Itu nanti apabila dihitung dengan sanksi kenaikan 100%, kompensasi yang kita perhitungankan akan menyebabkan lebih bayarnya lebih kecil?
Jawaban
Pasal 13 ayat (3), Jadi apabila memenuhi huruf c Pasal 13 ayat 1 maka Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/67747--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)