User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67745--22-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kantor cabang saya pake npwp pusat, tapi mau buat faktur pajak sendiri dan maunya faktur yang dibuat di cabang itu bisa kebaca di database efaktur pusat. apa bisa?

Jawaban

dipusatkan, cabang status PKPnya dicabut. barangkali yg dimaksud wp ini adalah server-client. mekansme ini tidak sebut istilah “cabang”, mekanisme ini memungkinkan untuk menambah perekam di banyak tempat, sehingga 1 db bisa dikerjakan di aplikasi/perangkat terpisah. jika pusat ingin pakai server-client, silakan diarahkan untuk ke menu help di aplikasi efaktur, untuk tata cara dan info lebih lanjutnya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/67745--22-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1