faq1:5k14:67745--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kantor cabang saya pake npwp pusat, tapi mau buat faktur pajak sendiri dan maunya faktur yang dibuat di cabang itu bisa kebaca di database efaktur pusat. apa bisa?
Jawaban
dipusatkan, cabang status PKPnya dicabut. barangkali yg dimaksud wp ini adalah server-client. mekansme ini tidak sebut istilah “cabang”, mekanisme ini memungkinkan untuk menambah perekam di banyak tempat, sehingga 1 db bisa dikerjakan di aplikasi/perangkat terpisah. jika pusat ingin pakai server-client, silakan diarahkan untuk ke menu help di aplikasi efaktur, untuk tata cara dan info lebih lanjutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/67745--22-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1