faq1:5k14:67743--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apa sekiranya 1 wp badan mengajukan utk dpt 2 insentif tersebut sekaligus? bisa tdk ya mba? dapat 2 insentif pajak sekaligus yaitu fasilitas pengurangan dri PMK130/2020 dan fasilitas pengurangan atas R&D PMK 153/202
Jawaban
sepanjang memenuhi kriteria di masih masing pmk tersebut maka bisa bisa saja
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k14/67743--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)