faq1:5k14:67737--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika dividen yang diperoleh gagal di investasikan (baru 2 tahun sudah dipindahtangankan) apakah terutangnya dari 2 tahun lalu devidennya?
Jawaban
iya, dividen terhitung dari saat dividen tersebut diperoleh
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k14/67737--13-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1