User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67727--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya masih bingung terkait spt pph 21 Pada lembar spt induk no 13 terkait kompensasi yang diambil masa pajak Apakah bisa memperhitungkan angka kompensasi lebih dari satu masa pajak

Jawaban

Bisa dari bbrp masa pajak, krn diaturannya tdk dibatasi. Tapi kalau misal dari banyak masa pajak, disarankan berurutan, bukan semuanya kompensasi ke satu masa pajak.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/67727--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)