faq1:5k14:67715--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sesuai dengan Pasal 47 ayat 3 pada PMK 17 tahun 2013, penyampaian surat permohonan pengajuan pembahasan dengan Tim QA harus dilakukan secara langsung atau melalui faksimili. untuk keadaan saat ini (PPKM), apakah ada alternatif lain untuk penyampaian permohonan tersebut?
Jawaban
untuk cara penyampaian permohoann pembahasannya ga diatur khusus, tapi jangka waktu peneribitan Surat ketetapannya saja yang diperpanjang
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/67715--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)