Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada 2 pihak badan misal pt a dan pt b bersama-sama menggunakan jasa pt c, dan trdpt perjanjian jika biaya di bagi 2 (pt a 50% pt b 50%) namun untuk tagihannya pt c langsung menaghkan seluruhnya (100%) ke pt a, kemudian pt a membayar seluruh tagihan tsb kpd pt c, lalu pt a menagih 50% atas biaya tsb ke pt b. apakah kasus tsb bisa di katakan reimbursement ya ?
Jawaban
kontrak antara C (penyedia) - A saja. Sehingga potput PPh 23 pun hanya antara A - C. tapi ada perjanjian intern A - B, biaya atas jasa tsb ditanggung 50-50. reimbursement di Psl 1 ayat 3 PMK 141/2015 tidak rinci dan kita tidak bisa mendefinisikan lebih lanjut. Jika antara B - A ini tidak ada melibatkan semacam imbalan jasa tertentu, murni berupa penggantian uang saja (ada dok bukti, sebaiknya disiapkan oleh wp jika sewaktu2 diminta KPP), maka tidak ada objek pph 23 jasa
Dasar Hukum
–
Editor
ALK