faq1:5k14:67707--22-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kewajiban memberikan jaminan saat permohonan angsuran dan penundaan pembayaran STP ada di mana ya mas mba ?
Jawaban
dijawab sesuai PMK 18/2021 pasal 103 yg nyambung ke PMK 242/2014 Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria: a. aset berwujud merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan b. aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak pemohon. (2) Wajib Pajak yang mengajukan perm
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/67707--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)