faq1:5k14:67705--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi kami membeli teknologi dari Korea pak, kami membayar atas transfer teknologi pembuatan obat dari Korea ke Indonesia di Pabrik kami. apakah transfer teknologi termaasuk royalti? berapa tarifnya? apakah kena double tax?
Jawaban
Pertama dipastikan dulu apakah ada kriteria/definisi sebagai royalti yg terpenuhi atau tidak. Bisa cek di Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008 Untuk transaksi dgn luar negeri dikenai PPh 26 20% atau memanfaatkan P3B dgn syarat ada SKD. Jika ada SKD, bisa ditambahkan definisi royalti sesuai P3B antara indo dgn negara yg dimaksud
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/67705--22-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1