faq1:5k14:67703--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya, kalau saya mau jual aktiva berupa kendaraan yang saya beli kendaraan bekas dan pada saat saya jual apakah harus terbit faktur pajak? jika harus terbit faktur pajak berapa % PPNnya dan kode faktur pajaknya berapa?
Jawaban
Apakah dia PKP? Kalau dia PKP dan kendaraan itu masuk aktiva, maka pungut 16D. Tp kalau memang barang dagangan, ya pungut 01 biasa. Kecuali kalau mobilnya sedan/station wagon.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/67703--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)