User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67703--21-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya, kalau saya mau jual aktiva berupa kendaraan yang saya beli kendaraan bekas dan pada saat saya jual apakah harus terbit faktur pajak? jika harus terbit faktur pajak berapa % PPNnya dan kode faktur pajaknya berapa?

Jawaban

Apakah dia PKP? Kalau dia PKP dan kendaraan itu masuk aktiva, maka pungut 16D. Tp kalau memang barang dagangan, ya pungut 01 biasa. Kecuali kalau mobilnya sedan/station wagon.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/67703--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)