User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67698--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan menerima credit note atas invoice yg sudah terbit dari vendor. misal invoice 1000 dan credit note 100. untuk invoice sudah dipotong pph 23. kemudian atas credit note perlakuan pph 23nya seperti apa ya? Ini harusnya tidak dapat dikenakan y mas mbk karena masih berwujud credit note?dasarnya apa ya mas mbk?

Jawaban

Setelah digali credit note diterbitkan karena ada kesalahan nominal di invoice yang sudah terlanjur dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi, kalau begitu, kan yang dipotong awalnya sesuai dengan invoice yang salah tadi, nah kalau ternyata salah nominal maka dia pembetulan bukti potongnya sesuai dengan nilai tranksaksi yang sebenarnya. untuk nilai yang lebih setor bisa diajukan PMK 187 atau PBk

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/67698--22-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1