faq1:5k14:67693--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jadi, sebuah Joint Operation (JO) melakukan impor barang dengan menggunakan API milik salah satu anggota JO (PT. X), karena JO tersebut tidak memiliki API. Nama pemilik atas barang impor yang tercantum dalam dokumen PIB adalah PT.X, namun yang membayar dan pemilik sebenarnya adalah JO. Kalau kasusnya seperti itu, apakah bisa dilakukan pemindahbukuan ke NPWP JO?
Jawaban
jika yg ingin dibetulkan nama pemilik barang di PIB nya silakan konfirm ke bc. pbk hanya dapat dilakukan selama belum diperhitungkan di PIB
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k14/67693--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)