User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67692--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perihal PPh 21 DTP. di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang sudah tidak bekerja lagi per Juni. PPh nya selama ini termasuk PPh DTP dan ketika keluar Gaji nya masih blm meneuhi PTKP. untuk pembetulan SPT nya gimana ya? karena PPh 21 DTP ga bisa di kompensasikan.

Jawaban

espttidak perlu pembetulan, tinggal disesuaikan di masa pegawai tersebut menerima penghasilan terakhirnya. laporan realisasi pun tidak perlu dibetulkan karena laporan realisasi melihat kondisi pada masa tsb

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/67692--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)