User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67691--19-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

selamat siang, utk perpanjangan insentif pajak covid19 (juli -des 2021) Pph Final DTP apakah harus registrasi kembali di djp? ini yang dimaksud registrasi apa ya? Yang saya baca sesuai ketentuan Pasal 19A PMK 82/2021, 2. Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan insentif, harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.. mohon pencerahannya.

Jawaban

untuk pph final, sepanjang melaporkan realisasi maka dapat memanfaatkan insentif

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/67691--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1