User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67686--19-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

mau tanya kalau misalnya ada perubahan omset atas faktur di bulan april untuk pelaporan realisasi pph finalnya gmna ya? karena yg di laporin sebelumnya itu omset yang belum ada perubahan, saya coba lapor realisasi pph final atas pembetulan tapi tidak bisa.

Jawaban

sesuai pasal 19b pmk 82 realisasi jan-jun masih bisa dibetulkan hingga 31 okt. jika secara aplikasi masih belum bisa, silakan konfirmasi KPP mengenai mekanismenya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/67686--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)