User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67668--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kakek kasih warisan sdh dicatat sebagai harta di spt salah satu anak. saat mau dibagi gimana perlakuannya?

Jawaban

karena sudah dicatat sebagai harta di salah satu anak, berarti yg menguasai harta tsb adalah salah satu anak tsb. saat mau dibagi jatuhnya sebagai hibah bukan waris

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/67668--16-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1