faq1:5k14:67668--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kakek kasih warisan sdh dicatat sebagai harta di spt salah satu anak. saat mau dibagi gimana perlakuannya?
Jawaban
karena sudah dicatat sebagai harta di salah satu anak, berarti yg menguasai harta tsb adalah salah satu anak tsb. saat mau dibagi jatuhnya sebagai hibah bukan waris
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k14/67668--16-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1