faq1:5k14:67663--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pp 78/2019 y diperbarui pmk 11/2020 pasal 3 ayat 1d, pemberian fasilitas pph kompen kerugian lebih lama dari 5 tahun tetapi kurang dr 10 tahun, itu kalau wp memenuhi bberapa poin itu dijumlahkan kompennya maks 5 tahun agar gak lebih dari 10 tahun totalnya atau bagaimana? lalu wp bebas milih memakai yg mana kah?
Jawaban
dalam hal wajib pajak memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan pada ayat 1 huruf d, wp dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompen paling lama 5 tahun. gak dijelasin lagi disuruh pakai yg mana
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k14/67663--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)